Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melakukan tindak pidana kerap dijatuhkan tanpa menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Praktik ini menimbulkan perdebatan yuridis dan etis karena berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan prinsip keadilan, meskipun di sisi lain Polri dituntut menjaga disiplin internal dan citra institusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur PTDH terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana tanpa menunggu proses pengadilan serta menilai penerapan nilai keadilan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, dan literatur hukum administrasi. Analisis didasarkan pada teori kode etik, teori tindakan administrasi, dan teori keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTDH dapat dilaksanakan melalui mekanisme internal, seperti sidang kode etik profesi, tanpa menunggu putusan pengadilan, sepanjang didukung bukti yang cukup mengenai keterlibatan anggota dalam tindak pidana. Namun, penerapan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan apabila tidak disertai jaminan perlindungan hak anggota, khususnya hak pembelaan diri dan kepastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa PTDH tanpa menunggu proses pengadilan hanya dapat dibenarkan apabila dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan proporsional, dengan tetap menghormati prinsip keadilan dan hak asasi anggota.