Pencemaran limbah industri yang dilakukan oleh PT. TSA karena tidak mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan, berdampak serius terhadap kualitas lingkungan hidup serta menimbulkan risiko bagi ekosistem dan masyarakat sekitar. Tujuan penelitian ini untuk penegakan hukum PT.TSA yang telah melakakuan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun. Penelitian ini menggunakan teori pengelolaan limbah serta teori penegakan hukum. Metode penelitian bersifat normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, analisis putusan pengadilan, dan kajian doktrin hukum lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. TSA terbukti bersalah melakukan pencemaran lingkungan, dengan putusan PN Cikarang menjatuhkan pidana denda, kewajiban remediasi limbah B3, pengurusan izin IPLC, dan optimalisasi IPAL. Penegakan hukum formal telah berjalan, tetapi sanksi relatif ringan dan belum optimal dalam memulihkan lingkungan serta mencegah pelanggaran berulang. Analisis berdasarkan teori Rahardjo dan Soekanto menunjukkan putusan belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan substantif dan efektivitas hukum. Kesimpulannya, penegakan hukum terhadap PT. TSA telah berjalan prosedural, tetapi perlu pendekatan lebih komprehensif yang menggabungkan sanksi pidana, administratif, remediasi menyeluruh, serta partisipasi masyarakat.
Copyrights © 2025