Dalam era digital, data pribadi menjadi objek hukum yang sangat penting karena berkaitan erat dengan perlindungan hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Indonesia mengatur perlindungan data pribadi melalui dua rezim hukum, yaitu rezim kejahatan siber dalam Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta rezim administrasi dan perdata dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sementara itu, Singapura menerapkan sistem perlindungan data yang terintegrasi melalui Personal Data Protection Act (PDPA) Tahun 2012 yang didukung oleh lembaga pengawas independen, yaitu Personal Data Protection Commission (PDPC). Artikel ini mengkaji pengaturan hukum mengenai penyebaran dan perlindungan data pribadi di Indonesia dan Singapura melalui pendekatan hukum komparatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun lahirnya UU PDP merupakan kemajuan signifikan dalam rezim perlindungan data pribadi di Indonesia, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan kelembagaan, termasuk belum beroperasinya otoritas pengawas independen serta tumpang tindih norma hukum. Sebaliknya, sistem perlindungan data di Singapura menunjukkan tingkat kepastian hukum dan efektivitas penegakan yang lebih tinggi dengan pendekatan regulasi yang bersifat preventif. Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat kelembagaan, melakukan harmonisasi regulasi, serta meningkatkan literasi digital masyarakat guna menjamin perlindungan data pribadi yang efektif dan sesuai dengan standar internasional.