Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum tindak pidana penipuan dan untuk mengetahui dan memahami penerapan hukum terhadap tindak pidana penipuan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan di Indonesia telah diatur secara tegas dalam hukum pidana, yang memberikan dasar untuk menindak setiap perbuatan menipu yang merugikan orang lain. Meskipun aturan tersebut sudah jelas secara normatif, dalam praktiknya masih terdapat kendala, terutama dalam pembuktian unsur penipuan yang bersifat subjektif. Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara penipuan dan wanprestasi sering menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaporan. Oleh karena itu, diperlukan ketegasan dan pemahaman yang lebih baik dari aparat penegak hukum agar perlindungan hukum bagi masyarakat dapat terlaksana secara optimal. 2. Dalam penerapan hukum terhadap tindak pidana penipuan, hakim sebaiknya tidak hanya menekankan aspek pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan hak-hak korban. Upaya ini dapat dilakukan melalui pemberian ganti rugi atau mekanisme hukum lain yang bertujuan memulihkan kerugian korban secara materiil. Selain itu, jaksa dan penyidik perlu lebih teliti dalam mengumpulkan bukti yang menunjukkan adanya unsur tipu muslihat agar putusan yang dijatuhkan benar-benar adil dan memberikan efek jera. Dengan demikian, penerapan hukum terhadap tindak pidana penipuan diharapkan dapat mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak, khususnya korban. Kata Kunci : tindak pidana penipuan