Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum dan batasan konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan yang bersifat additive dan interpretative dan mengetahui bagaimana akibat hukum dari praktik Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga quasi-legislatif terhadap sistem pembentukan hukum dan prinsip pemisahan kekuasaan dalam ketatanegaraan Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Mahkamah Konstitusi memiliki dasar hukum yang kuat dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah KonstitusiMeskipun demikian, batas konstitusional peran MK tetap ditegaskan: Mahkamah tidak boleh menciptakan norma baru di luar konteks konstitusi atau menggantikan fungsi legislasi DPR. Dengan kata lain, praktik putusan additive dan interpretative harus dipahami sebagai bentuk penegakan supremasi konstitusi, bukan pelanggaran terhadap prinsip separation of powers. 2. Praktik Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga quasi-legislative membawa beberapa akibat hukum yang signifikan. Pertama, terjadi pergeseran paradigma pembentukan hukum nasional dari dominasi kekuasaan legislatif menuju model kolaboratif antara legislatif dan yudikatif. Kedua, fungsi quasi-legislative MK memperkuat supremasi konstitusi dan prinsip rule of law dalam pembentukan hukum nasional. Ketiga, dari perspektif prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers), praktik ini menunjukkan adanya reinterpretasi terhadap hubungan antar lembaga negara. Kata Kunci : mahkamah konstitusi, lembaga quasi-legislative, putusan yang bersifat additive dan interpretative