This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Veibe Sumilat
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CYBER HARASSMENT DAN ONLINE GENDER BASED VIOLENCE Syalomita Kindangen; Veibe Sumilat; Harly Stanly Muaja
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pengaturan Cyber Harassment dan Online Gender Based Violence di Indonesia dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana penegakan hukum terhadap kasus Cyber Harassment dan Online Gender Based Violence berdasarkan penerapan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dismpulkan: 1. Pengaturan hukum terhadap Cyber Harassment dan OGBV di Indonesia saat ini bersandar pada dua instrumen utama, yaitu UU ITE dan UU TPKS. UU ITE cenderung melihat pelecehan siber melalui kacamata "kesusilaan" dan "pencemaran nama baik" yang bersifat netral gender, sehingga sering kali gagal menangkap esensi kekerasan berbasis gender dan berisiko mengkriminalisasi korban. Sebaliknya, UU TPKS hadir sebagai progresivitas hukum yang secara spesifik mengatur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dengan paradigma yang berpusat pada perlindungan korban (victim-centered approach). 2. Penegakan hukum pidana terhadap pelaku OGBV masih menghadapi hambatan besar yang bersifat multidimensional. Secara yuridis, terdapat ketidaksinkronan standar operasional prosedur antara UU ITE dan UU TPKS. Secara teknis, anonimitas pelaku di ruang siber dan sifat bukti digital yang mudah hilang (volatile) menyulitkan proses penyidikan. Secara sosiokultural, budaya patriarki yang kuat memicu fenomena victim-blaming di tingkat aparat penegak hukum maupun masyarakat, yang menyebabkan rendahnya angka pelaporan akibat stigma negatif dan trauma reviktimisasi. Kata kunci: Penegakan Hukum, Cyber Harassment, Online Gender Based Violence