p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
J. Ronald Mawuntu
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT DARI PENCEMARAN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN Ferdinan Mawuntu; J. Ronald Mawuntu; Harly Stanly Muaja
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan perlindungan lingkungan laut dari pencemaran menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan dan bagaimanakah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan sistem pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan Laut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan perlindungan lingkungan laut dari pencemaran menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, seperti konservasi Laut, pengendalian pencemaran laut, penanggulangan bencana kelautan; dan pencegahan dan penanggulangan kerusakan, dan bencana. Pemerintah menetapkan kebijakan konservasi laut sebagai bagian yang integral dengan pelindungan lingkungan laut. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memiliki hak pengelolaan atas kawasan konservasi laut sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan pelindungan lingkungan laut. 2. Kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan sistem pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan laut. menunjukkan pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Hal ini termasuk upaya mencegah terjadinya bencana kelautan sebagai bagian yang terintegrasi dengan sistem pencegahan dan penanggulangan bencana nasional. Kata kunci: Perlindungan, Lingkungan Laut, Pencemaran, Kelautan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT PERJANJIAN CACAT SYARAT SUBJEKTIF MENURUT PASAL  1320 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA Salomo F.J.W. Mawuntu; J. Ronald Mawuntu; Sarah D.L. Roeroe
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagamaina pengaturan pihak yang dirugikan dalam perjanjian cacat syarat subjektif dan bagaimana perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat perjanjian yang cacat syarat subjektif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Regulasi bagi pihak yang dirugikan dalam perjanjian cacat syarat subjektif merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata mulai dari pasal 1313 yang intinya bahwa hukum perikatan dalam keperdataan memiliki alat untuk menjaga kepastian hukum dan keseimbangan hak serta kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perikatan, yaitu apa yang dikenal dengan “kontrak”. Ketika syarat kontrak yang bersifat subjektif tidak dipenuhi sedangkan kontrak jual beli telah dibuat, maka kontrak atau perjanjian itu dapat dibatalkan. Kontrak yang dapat dibatalkan merujuk pada perjanjian yang dapat dibatalkan atas permintaan salah satu pihak karena tidak memenuhi syarat subjektif. 2. Bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat perjanjian yang cacat secara subjektif diberi hak untuk meminta pembatalan perjanjian disertai ganti rugi ,biaya dan bunga. Pembeli yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan perjanjian ke pengadilan, yang mengakibatkan perjanjian menjadi tidak mengikat sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan didalam perjanjian. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pihak yang Dirugikan, Perjanjian Cacat Syarat Subjektif, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata