This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Yessica Rosalin Lengkong
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI KABUPATEN MINAHASA SELATAN Yessica Rosalin Lengkong
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana penanganan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Indonesia telah berkembang secara bertahap. Pengaturannya telah dimulai sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun pada tahap awal belum memiliki instrumen hukum yang secara khusus ditujukan untuk melindungi anak sebagai korban. Perkembangan signifikan terjadi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang memberikan pengaturan lebih komprehensif dan spesifik mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak. 2. Penanganan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kabupaten Minahasa Selatan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun belum berjalan secara optimal dan komprehensif. Kendala utama yang dihadapi meliputi keterbatasan kelembagaan khusus seperti belum meratanya pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian psikologi anak, serta belum maksimalnya koordinasi lintas sektor dalam proses penanganan dan pemulihan korban. Kondisi tersebut menyebabkan penanganan perkara masih cenderung berfokus pada aspek penegakan hukum terhadap pelaku, sementara aspek perlindungan, pendampingan, dan rehabilitasi anak korban belum sepenuhnya menjadi prioritas. Kata Kunci : tindak pidana pencabulan terhadap anak, kabupaten minahasa selatan