Artikel ini bertujuan membahas rekonstruksi ethico-legal dalam penafsiran ayat-ayat hijab dengan menganalisis wacana seksualitas tubuh perempuan. Hal ini dilatari oleh fakta sejarah bahwa ayat-ayat hijab sering kali dikaitkan dengan perintah bagi perempuan untuk mengenakan jilbab, sekaligus berfungsi untuk membedakan antara perempuan merdeka dan perempuan budak. Selain itu, literatur yang ada menunjukkan adanya aspek moralitas yang terkandung dalam ayat-ayat hijab yang diarahkan kepada keharusan kaum perempuan untuk memelihara etika dan moralitas saat berinteraksi di ruang publik. Melalui metode kualitatif secara deskriptif-analitis dan pendekatan kontekstualisasi Abdullah Saeed, artikel ini memberi kesimpulan bahwa pemahaman QS. al-Ahzab [33]: 59 dan QS. al-Nur [24]: 31, yang merepresentasikan ayat-ayat hijab, mengajarkan kesopanan dalam berpakaian dan berperilaku, serta melarang perempuan menunjukkan perhiasan secara berlebihan. Hijab mencerminkan tanda ketaatan sekaligus menjadi alat perlindungan dari pelecehan dan stigma. Dalam perspektif tafsir kontekstualisasi Abdullah Saeed, kedua ayat hijab tersebut menghubungkan nilai Islam dengan hak asasi manusia, mendukung perlindungan perempuan secara adil, dan mendorong hijab sebagai simbol martabat. Pendekatan ini menentang budaya patriarki yang merugikan perempuan dan membuka ruang pemahaman yang lebih adil. Hal ini sejalan dengan poin dari Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, di mana warga negara berhak mendapatkan perlindungan serta negara wajib menjamin penikmatan hak tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender.