Penerapan Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kewenangan lebih luas kepada Papua dalam mengelola pembangunan sesuai dengan konteks lokal. Namun, efektivitas implementasi Otsus tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan pendanaan, tetapi juga oleh peran kepemimpinan lokal yang mencakup kepala kampung, tokoh adat, dan tokoh agama sebagai aktor sosial yang memiliki legitimasi tinggi di masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis sinergi kepemimpinan lokal dalam mendorong tata Kelola otonomi khusus. Metode penelitian Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode studi kasus di Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Informan penelitian terdiri atas kepala kampung, tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat yang dipilih secara purposive. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur, observasi, dan dokumentasi, Kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman dengan validasi melalui triangulasi sumber dan metode.Adapun hasil temuan menunjukkan adanya sinergi kepemimpinan lokal dalam tata kelola Otsus di tingkat kampung. Kepala kampung berperan sebagai pemimpin transformasional yang menerjemahkan kebijakan sesuai konteks lokal, tokoh adat memperkuat modal sosial dan legitimasi budaya, sedangkan tokoh agama menanamkan nilai moral dalam tata kelola kolaboratif. Kesimpulan Keberhasilan implementasi Otsus ditentukan oleh integrasi kepemimpinan formal dan informal yang membentuk tata kelola inovatif berbasis nilai adat, moral agama, dan prinsip pelayanan publik partisipatif.