Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah menempatkan korporasi tidak hanya sebagai subjek ekonomi, tetapi juga sebagai aktor potensial dalam tindak pidana yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi PT Asuransi Jiwasraya sebagai pelaku kejahatan korporasi dalam perspektif hukum pidana, khususnya dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus Jiwasraya tidak dapat dipahami sebagai penyimpangan individual semata, melainkan merupakan kejahatan korporasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan melalui kebijakan strategis perusahaan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Korporasi terbukti berperan aktif sebagai pelaku yang memperoleh manfaat dari kebijakan investasi berisiko dan manipulatif yang menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Dalam perspektif hukum pidana, penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT Asuransi Jiwasraya memiliki dasar yuridis yang kuat, baik melalui teori identifikasi maupun teori agregasi, yang menempatkan kehendak dan tindakan organ pengurus sebagai kehendak korporasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemidanaan korporasi merupakan langkah normatif dan strategis untuk mewujudkan keadilan substantif, memperkuat tata kelola badan usaha milik negara, serta mencegah terulangnya kejahatan korporasi di masa mendatang.