Aditya Nugraha Jonathan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyalahgunaan Jabatan Guru Memanfaatkan Murid Untuk Mendapatkan Untung Berjualan Di Kelas Aditya Nugraha Jonathan; Afdhal Dinil Haq Ayuma; Titian Kasih Puja Kasupa
Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara Vol. 2 No. 1 (2026): Menulis - Januari
Publisher : PT. Padang Tekno Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/menulis.v2i1.964

Abstract

Penyalahgunaan kekuasaan seorang guru yang memanfaatkan siswa untuk berjualan keuntungan melalui penjualan di kelas merupakan suatu fenomena yang bertentangan dengan prinsip etika profesional, regulasi pendidikan, serta hak-hak siswa. Jurnal ini memiliki tujuan untuk mengidentifikasi berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan tersebut, menganalisis penyebabnya, mengevaluasi dampak yang ditimbulkan bagi siswa, guru, dan lingkungan pendidikan, serta merumuskan strategi penanggulangan yang holistik. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif menggunakan metode studi kasus, wawancara dengan pihak-pihak terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa bentuk penyalahgunaan kekuasaan termasuk memaksa siswa untuk membeli barang dagangan milik guru, memanfaatkan waktu belajar untuk berjualan, serta menggunakan posisi guru untuk mempromosikan produk kepada siswa dan orang tua. Penyebabnya meliputi rendahnya pemahaman tentang etika profesi, tekanan ekonomi, minimnya pengawasan, dan lemahnya sanksi terhadap pelanggar. Dampak yang ditimbulkan antara lain gangguan dalam proses pembelajaran, terjadinya diskriminasi terhadap siswa yang tidak mampu membeli, penurunan kepercayaan masyarakat terhadap sektor pendidikan, dan kerusakan reputasi profesi guru. Berdasarkan analisis yang dilakukan, disarankan agar dilakukan peningkatan pembinaan etika profesi guru, penguatan terhadap sistem pengawasan dan kontrol, penerapan sanksi tegas bagi pelanggar, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak siswa.