Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Raden Batoro Katong dan Model Rekonsiliasi Hibrida dalam Merintis Kabupaten Ponorogo: Raden Batoro Katong and the Hybrid Reconciliation Model during the Establishment of Ponorogo Regency Neng Eri Sofiana
Besari: Journal of Social and Cultural Studies Vol. 3 No. 1 (2025): Besari: Journal of Social and Cultural Studies
Publisher : PC Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71155/besari.v3i1.94

Abstract

Pendirian Kadipaten Ponorogo (1486 M) merupakan hasil resolusi konflik antara Raden Batoro Katong (Kesultanan Demak) dan Ki Ageng Kutu (Wengker) yang dipicu oleh perbedaan keyakinan dan perebutan hegemoni politik. Penelitian ini bertujuan menganalisis model rekonsiliasi hibrida yang diterapkan Raden Batoro Katong untuk mencapai perdamaian dan persatuan pasca-konflik. Metode yang digunakan adalah penelitian historis dengan tahapan heuristik, historiografi kritis, dan interpretasi, yang membedah data menggunakan kerangka teori resolusi konflik modern. Kajian ini menyimpulkan bahwa model rekonsiliasi Batoro Katong meliputi dua jalur utama: strategi politik yang diwujudkan melalui negosiasi, penggunaan taktik kuat, dan pembentukan kabinet rekonsiliasi; serta strategi ideologis yang diimplementasikan melalui Islamisasi kultural yang damai. Upaya ini menjadi solusi untuk mengakhiri perang, sekaligus fondasi struktural dan kultural identitas kolektif masyarakat Ponorogo. The establishment of Ponorogo Regency (1486 AD) was the result of the conflict resolution between Raden Batoro Katong (Demak Sultanate) and Ki Ageng Kutu (Wengker) which was triggered by differences in beliefs and the struggle for political hegemony. This study aims to analyze the hybrid reconciliation model implemented by Raden Batoro Katong to achieve post-conflict peace and unity. The method used is historical research with heuristic stages, critical historiography, and interpretation, which dissects the data using the framework of modern conflict resolution theory. This study concludes that Batoro Katong's reconciliation model includes two main paths: a political strategy realized through negotiation, the use of strong tactics, and the formation of a reconciliation cabinet; and an ideological strategy implemented through peaceful cultural Islamization. This effort became a solution to end the war, as well as a structural and cultural foundation for the collective identity of the Ponorogo people.
Honoring Women in the Prohibition of Divorce: An Exploration of Legal Pluralism in Marriage Among the Indigenous People of Cireundeu, Indonesia Sofiana, Neng Eri; Neng Eri Sofiana
Jurnal Studi Gender dan Anak Vol 7 No 02 (2025): SETARA: Jurnal Studi Gender dan Anak
Publisher : Center of Gender Studies and Child of State Islamic Institute of Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/jsga.v7i02.art02

Abstract

State and Islamic law allow divorce as an alternative mechanism or way out of bad relations in marriage, in accordance with the rules. It is even referred to as an emergency exit. However, this is different from the Cireundeu traditional group, where divorce is prohibited. There is no divorce mechanism found in this traditional marriage.  This article explores the philosophical and sociological reasons related to the phenomenon of divorce prohibitions, while viewing it through the lens of legal pluralism. The research method used is qualitative research with data obtained from interviews conducted with elders and public relations for traditional groups, as well as data from documentation in the form of written notes attached to the regulations. Therefore, philosophically and sociologically, the Cireundeu traditional group is an indigenous community that adheres to customs and respects women’s rights. This is proven by prohibition of divorce as a form of loyalty, mutual protection and love until death do us part. In practice, the different legal arrangements for divorce illustrate Indonesia’s legal pluralism. [Hukum negara dan hukum Islam memperbolehkan perceraian sebagai mekanisme alternatif atau jalan keluar dari hubungan pernikahan yang buruk, sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, perceraian sering disebut sebagai “pintu keluar darurat.” Namun, hal ini berbeda dengan kelompok tradisional Cireundeu, di mana perceraian dilarang. Tidak ada mekanisme perceraian yang ditemukan dalam pernikahan tradisional ini. Artikel ini mengeksplorasi alasan filosofis dan sosiologis terkait fenomena larangan perceraian, sambil memandangnya melalui lensa pluralisme hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan data diperoleh dari wawancara dengan para sesepuh dan hubungan masyarakat kelompok tradisional, serta data dari dokumentasi berupa catatan tertulis yang melekat pada peraturan. Oleh karena itu, secara filosofis dan sosiologis, kelompok tradisional Cireundeu merupakan komunitas asli yang mematuhi adat dan menghormati hak-hak perempuan. Hal ini dibuktikan dengan larangan perceraian sebagai bentuk kesetiaan, perlindungan mutual, dan cinta hingga maut memisahkan kita. Dalam praktiknya, perbedaan pengaturan hukum terkait perceraian menggambarkan pluralisme hukum di Indonesia].