Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Dispensasi Perkawinan Di Tinjau Dari Undang Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Diwilayah Hukum Pengadilan Agama Pasuruan Provinsi Jawa Timur Mokhamad Umar; Agus Ariadi
JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin Vol. 3 No. 4 (2025): December : Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin (ACCEPTED)
Publisher : SM Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59945/jpnm.v3i4.853

Abstract

Dispensasi Perkawinan adalah ketentuan usia minimal 19 tahun yang diatur dalam undang-undang, diberikan oleh hakim pengadilan agama jika terdapat alasan mendesak seperti kehamilan di luar nikah atau tekanan sosial yang tidak bisa dihindari.Dalam penelitian ini secara yuridis dispensasi perkawinan anak dibawah umur mengambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di wilayah hukum Pengadilan Agama Pasuruan, Jawa Timur.Dispensasi perkawinan juga harus mempertimbangkan psikologi, sosial dan ekonomi anak agar tidak merugikan masa depan anak mereka. Hakim dalam persidangan dispensasi perkawinan juga harus berlandaskan prinsip kepentingan terbaik anak dan norma perlindungan anak dibawah umur. Diperlukan juga mengedukasi atau sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif perkawinan dini serta perlindungan anak.Permohonan dispensasi perkawinan menurut Data Badan Pusat Statistik memperlihatkan tren penurunan, namun dispensasi perkawinan masih sekitar 19.700 perkara pada tahun 2025, dengan alasan dominan kehamilan dan zina. Tujuan dari penelitian ini untuk pedoman penafsiran hukum dan penguatan regulasi dispensasi perkawinan tidak disalahgunakan, tapi untuk menjadikan permohonan dispensasi perkawinan melindungi hak anak dibawah umur dan generasi penerus bangsa. Dalam hal ini akan mengambil studi pustaka dari jurnal dan buku yang berhubungan dengan dispensasi perkawinan bukan hanya isu hukum administrasi saja yang akan dibahas dalam penelitian ini. Melainkan memuat pertimbangan perlindungan hak anak dibawah umur secara komprehensif.