AbstrakChild Grooming merujuk dalam Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dan selain itu juga sudah ada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang secara spesifik mengatur segala bentuk tindakan yang terkait dengan pornografi yang melibatkan anak tertuang dalam Pasal 12 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi. Namun, yang diketahui hingga saat ini masih banyak kasus child grooming khususnya di wilayah Riau tidak terselesaikan dengan maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum, hambatan dan upaya penanggulangan hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana child grooming melalui paltform digital di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian yang hendak melihat korelasi antara hukum dan masyarakat dengan adanya kesenjangan antara das sollen dan das sein, sumber data adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi kepustakaan serta analisa data menggunakan kualitatif dengan metode deduktif. Adapun yang menjadi responden adalah aparat penegak hukum dari penyidik subdit V siber Ditreskrimsus Polda Riau, penyidik subdit IV PPA Ditreskrimsus Polda Riau, dan masyarakat paham hukum. Hasil penilitian ini ialah Penegakan Hukum terhadap pelaku tindak pidana child grooming melalui platform digital di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau, meliputi adanya temuan terkait tindak pidana child grooming, penyelidikan awal, pengumpulan bukti, penagkapan dan penyitaan, terakhir penyidikan mendalam. Yang menjadi faktor penghambat antara lain faktor pelaku berada diluar yurisdiksi, anonymus, barang bukti rentan hilang, kurangnya sumber daya dan kurangnya kesadaran orang tua. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam penegakan hukum antara lain dengan koordinasi antar wilayah hukum, kerja sama dengan platform digital dan penyedia layanan internet, selanjutnya meningkatkan kapasitas dan koordinasi aparat penegak hukum, dan terakhir dapat dilakukan digital parenting.