Tanah merupukan bagian dari Bumi yang disebut permukaan Bumi. Tanah adalah salah satu objek yang diatur oleh Hukum Agraria. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional, yang memiliki tugas dalam melaksanakan pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Jenis penelitian yang digunakan sering disebut dengan pendekatan yuridis empiris dengan mengkaji hukum sebagai pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan. Lokasi penelitian yang penulis ambil ialah di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Penelitian dilakukan oleh penulis adalah Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru. Sumber data yang di gunakan adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data berasal dari metode studi kepustakaan, setelah data terkumpul maka ditarik kesimpulan. Dari hasil penelitian didapat 2 (dua) hal pokok, yaitu pertama Sistem Pelayanan yang diberikan masih dalam tahap berkembang dan perbaharuan demi pelayanan lebih baik, kedua faktor penghambat yang menjadi kendala dari BPN sendiri terus di tekan agar menjamin pelayanan lebih tepat dan sesuai. Adapun saran peneliti adalah pertama Perlu adanya batasan atau jangka waktu yang diberikan dari pihakKelurahan/Kecamatan untuk melakukan proses pendaftaran hingga penyelesaian pendaftraran hingga terbitnya akta pertanahan dari Badan Pertanahan serhingga ada keseimbangan antara informasi dan pelaksanan pelayanannya, kedua Peningkatan mutu dan pelayana dari Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru dalam menjaga mutu pelayanannya, dengan meningkatkan sumberdaya manusia yang telah ada di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru.