Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Karena Hubungan Kerja (Studi Putusan Nomor 777/Pid.B/2024/PN.Tjk) B, Erlina; Sianturi, Roberto Aprin Gunawan; Ramadhan, Bintang Giri
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol 4, No 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.7015

Abstract

Tindak pidana penggelapan adalah suatu tindak pidana yang erat kaitannya dengan harta kekayaan atau harta benda, yang sering terjadi di dalam kehidupam masyarakat, seperti halnya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Terdakwa I Rendi Sundawa Bin Jarno dan Terdakwa II Sutiyoso Bin M. Warsana (Alm) dalam Putusan Nomor 777/Pid.B/2024/PN.Tjk. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu apa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja berdasarkan Putusan Nomor 777/Pid.B/2024/PN.Tjk? dan bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja berdasarkan Putusan Nomor 777/Pid.B/2024/PN.Tjk? Metode penelitian menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan, serta diolah melalui teknik klasifikasi, editing dan sistematika data. Selanjutnya data hasil penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja berdasarkan Putusan Nomor 777/Pid.B/2024/PN.Tjk antara lain faktor ekonomi, pemenuhan kebutuhan hidup, lingkungan pergaulan, dan norma keagamaan (rendahnya tingkat keimanan). Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja berdasarkan Putusan Nomor 777/Pid.B/2024/PN.Tjk dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan di mana hal ini cukup memadai dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukannya.