ABSTRAK Perkembangan teknologi digital tidak hanya membawa kemudahan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga memunculkan tantangan baru berupa maraknya praktik judi online dan pinjaman online ilegal (pinjol). Fenomena ini berdampak pada aspek psikologis, sosial, dan ekonomi masyarakat, terutama memicu stres, kecemasan, konflik keluarga, hingga kerugian finansial. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman masyarakat Dusun Gentingan, Desa Sidoagung, Kecamatan Godean, mengenai bahaya judi online dan pinjol melalui pendekatan quasi-experiment dengan desain One-Group Pretest-Posttest. Sebanyak 25 peserta dilibatkan sebagai subjek penelitian. Instrumen berupa pretest dan posttest dengan 7 butir soal diberikan sebelum dan sesudah kegiatan penyuluhan. Analisis data menggunakan metode statistik deskriptif dengan Penilaian Acuan Patokan (PAP). Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat setelah penyuluhan. Nilai rata-rata pretest sebesar 66,29 meningkat menjadi 72,57 pada posttest. Distribusi nilai huruf juga memperlihatkan perbaikan, di mana peserta yang memperoleh nilai A, B, dan C meningkat dari 56% pada pretest menjadi 76% pada posttest, sedangkan peserta dengan nilai D dan E menurun dari 44% menjadi 24%. Pergeseran histogram dan distribusi normal ke arah kanan semakin menegaskan bahwa pemahaman masyarakat meningkat sekaligus lebih merata. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan penyuluhan terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait bahaya judi online dan pinjol. Penelitian ini merekomendasikan penambahan durasi kegiatan dan penggunaan kelompok kontrol pada penelitian selanjutnya untuk memperkuat validitas hasil.Kata kunci: judi online, pinjaman online ilegal, quasi-experiment, pretest-posttest, pemahaman masyarakat.