Bali merupakan salah satu destinasi utama bagi Warga Negara Asing (WNA) yang datang baik untuk berlibur maupun tinggal sementara. Tingginya jumlah WNA yang masuk, tercatat lebih dari 71.000 izin tinggal pada tahun 2023, berimplikasi pada semakin kompleksnya pengelolaan izin tinggal di daerah ini. Sayangnya, masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, baik berupa overstay, penyalahgunaan visa, maupun kesalahan administratif. Fenomena ini tidak selalu disebabkan oleh niat untuk melanggar, melainkan sering kali berakar dari lemahnya literasi hukum dan administrasi yang dimiliki oleh WNA, termasuk kurangnya pemahaman terhadap hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum yang berlaku di Indonesia. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di PT Putra Nadi Wibawa (PNW), sebuah biro jasa yang bergerak di bidang pengurusan izin tinggal WNA di Bali. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan literasi hukum dan administrasi izin tinggal melalui asesmen awal, workshop literasi hukum, dan simulasi administratif. Sebanyak 65 WNA dari berbagai latar belakang izin tinggal serta 20 staf PT PNW terlibat secara aktif. Metode evaluasi yang dilakukan dalam peltihan ini adalah dengan memberikan pre test dan post test. Pre test dilakukan sebelum dilakukan pelatihan, sedangkan post test dilakukan setelah pelaksanaan pelatihan. Materi pre test dan post test adalah tentang linterasi dan administrasi Warga Negara Asing yang datang dan tinggal di Indonesia. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta, dengan skor rata-rata literasi hukum naik sebesar 46,4% setelah mengikuti program. Lebih dari 80% peserta aktif berpartisipasi, dan tingkat kepuasan mencapai 84,6% dengan mayoritas menyatakan sangat puas. Kegiatan ini berhasil menunjukkan bahwa intervensi berbasis literasi hukum dan administrasi dapat mencegah terjadinya pelanggaran izin tinggal sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan WNA.