Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penyuluhan Penyalahgunaan Obat Penenang yang Tergolong dalam Psikotropika di Kalangan Masyarakat di Kabupaten Garut Willman Supondho Akbar; Murshal Senjaya
Multidisiplin Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 5 No. 01 (2026): Multidisiplin Pengabdian Kepada Masyarakat, January-March 2026
Publisher : Sean Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Faktor terjadinya Penyalahgunaan Obat Penenang Yang Tergolong Dalam Psikotropika di Kalangan Masyarakat di Kabupaten Garut adalah karena empat faktor, yaitu faktor individu, keluarga, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan. Dari kelima faktor tersebut yang terlihat paling berpengaruh terhadap meningkatnya tindak pidana kejahatan psikotropika adalah faktor individu. Merasa ingin tahu setiap individu, terutama bagi generasi muda dimana salah satu sifatnya adalah ingin mencoba hal-hal yang baru dan kemudian menjadi faktor penyebab penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Merasa ingin tahu terhadap narkotika dan psikotropika yang oleh mereka anggap sebagai sesuatu yang baru dan kemudian mencobanya, akibat ingin tahu itulah akhirnya menjadi penyalahguna narkotika dan psikotropika. Upaya Kepolisian menghadapi Penyalahgunaan Obat Penenang Yang Tergolong Dalam Psikotropika di Kalangan Masyarakat di Kabupaten Garut adalah melalui Prevemntif yang berupa pembinaan pengembangan dan kegiatan-kegiatan edukatif baik oleh keluarga, masyarakat, maupun intitusi kepolisian itu sendiri preventif berupa pengawasan pencegahan terjadinya psikotropika. Namun pada dasarnya upaya-upaya diatas belum optimal karena kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan psikotropika serta mudahnya didapatkan psikotropika dan narkotika oleh masyarakat.
Kemanfaatan Teknologi Informasi oleh Mahkamah Agung dalam Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan di Indonesia Murshal Senjaya; Willman Supondho Akbar
Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 No. 1 (2026): Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : ARKA INSTITUTE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55904/8r2kdt74

Abstract

Penerapan teknologi dalam peradilan pidana bertujuan meningkatkan efisiensi, namun menghadapi hambatan serius. Masalah utamanya adalah ketidaksiapan infrastruktur (seperti koneksi internet tidak stabil) yang mengganggu proses pembuktian, serta adanya tumpang tindih aturan antara KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Selain itu, terdapat kesenjangan teknologi antar instansi; pemanfaatan digitalisasi seharusnya tidak hanya menguntungkan pengadilan, tetapi juga harus merata dan fungsional bagi Kejaksaan, Lapas, serta terdakwa dan penasihat hukum. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mencari efektifitas dan efisiensi kemanfaatan teknologi dan informasi dalam persidangan elektronik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan (terdakwa dan/atau penasehat hukumnya). Tahapan metode penelitian yaitu yuridis normatif yang digunakan dalam penelitian ini, lebih memfokuskan pada kajian terhadap data sekunder berupa peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer, sedangkan analisis yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan pidana di Indonesia telah memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sistem peradilan. Implementasi berbagai regulasi serta sistem berbasis teknologi, seperti SPPT-TI, e-Court, dan e-Litigation, mampu mempercepat proses administrasi perkara, mempermudah akses informasi bagi para pihak, serta memperkuat pengawasan terhadap tahapan penanganan perkara. Digitalisasi juga berperan dalam meningkatkan perlindungan hak tersangka dan terdakwa melalui sistem pencatatan dan pemantauan perkara secara elektronik. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan adanya tantangan dalam implementasinya, terutama terkait kesenjangan infrastruktur teknologi dan rendahnya literasi digital di beberapa wilayah, yang berpotensi mempengaruhi pemerataan akses masyarakat terhadap layanan peradilan berbasis teknologi.
Kemanfaatan Teknologi Informasi oleh Mahkamah Agung dalam Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan di Indonesia Murshal Senjaya; Willman Supondho Akbar
ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin Vol. 4 No. 5 (2026): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisplin, Mei 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/armada.v4i5.2045

Abstract

Penegakan hukum pidana di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dituntut untuk menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam pelaksanaan persidangan elektronik guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi peradilan bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat pencari keadilan. Namun, implementasi teknologi dalam proses peradilan juga menghadapi sejumlah kendala, seperti tumpang tindih pengaturan antara KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), keterbatasan infrastruktur teknologi, serta ketidakstabilan jaringan internet yang memengaruhi optimalisasi pembuktian dalam persidangan pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan teknologi informasi dalam persidangan elektronik yang diterapkan Mahkamah Agung, khususnya bagi terdakwa dan/atau penasihat hukum sebagai pencari keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan terhadap data sekunder berupa peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer, kemudian dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan dapat mempercepat penyelesaian perkara, meningkatkan transparansi, dan mendukung akses keadilan, meskipun masih terdapat hambatan teknis dan disparitas kesiapan teknologi antar lembaga penegak hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi persidangan elektronik memerlukan harmonisasi regulasi, kesiapan infrastruktur, serta koordinasi antarlembaga agar manfaat teknologi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh pihak dalam proses peradilan pidana.