ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
Vol. 4 No. 5 (2026): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisplin, Mei 2026

Kemanfaatan Teknologi Informasi oleh Mahkamah Agung dalam Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan di Indonesia

Murshal Senjaya (Universitas Pasundan)
Willman Supondho Akbar (Universitas Pasundan)



Article Info

Publish Date
30 May 2026

Abstract

Penegakan hukum pidana di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dituntut untuk menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam pelaksanaan persidangan elektronik guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi peradilan bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat pencari keadilan. Namun, implementasi teknologi dalam proses peradilan juga menghadapi sejumlah kendala, seperti tumpang tindih pengaturan antara KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), keterbatasan infrastruktur teknologi, serta ketidakstabilan jaringan internet yang memengaruhi optimalisasi pembuktian dalam persidangan pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan teknologi informasi dalam persidangan elektronik yang diterapkan Mahkamah Agung, khususnya bagi terdakwa dan/atau penasihat hukum sebagai pencari keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan terhadap data sekunder berupa peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer, kemudian dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan dapat mempercepat penyelesaian perkara, meningkatkan transparansi, dan mendukung akses keadilan, meskipun masih terdapat hambatan teknis dan disparitas kesiapan teknologi antar lembaga penegak hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi persidangan elektronik memerlukan harmonisasi regulasi, kesiapan infrastruktur, serta koordinasi antarlembaga agar manfaat teknologi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh pihak dalam proses peradilan pidana.

Copyrights © 2026