Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ketidakpastian Hukum Aset Daerah dalam Perspektif Sistem Hukum Friedman di Cilandak Barat Kiswanto, Yuli; Sumanto, Listyowati
Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 5 (2026): Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum (In press)
Publisher : ARKA INSTITUTE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55904/we9t1z76

Abstract

Permasalahan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan aset daerah merupakan isu fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang berimplikasi langsung terhadap legitimasi aset publik dan efektivitas pembangunan. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketidakpastian hukum atas aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman sebagai kerangka analisis utama melalui studi kasus penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.169/Cilandak Barat dan Putusan Mahkamah Agung No.690 K/Pdt/2025 (Kasus Djawahir). Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus; data sekunder dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum muncul akibat kelemahan koordinasi antar lembaga (struktur hukum), inkonsistensi penerapan norma pertanahan (substansi hukum), dan rendahnya budaya hukum birokrasi (legal culture). Dalam kasus SHP No.169, kepastian hukum formal lebih diutamakan melalui perlindungan sertifikat, sedangkan dalam kasus Djawahir klaim aset daerah runtuh karena pemerintah tidak mampu membuktikan alas hak yang sah dan pencatatan dalam KIB A tidak diakui sebagai dasar kepemilikan. Temuan ini sejalan dengan penelitian terdahulu tentang lemahnya administrasi aset daerah, tetapi memperluasnya dengan menunjukkan bahwa akar masalah terletak pada ketidakseimbangan tiga unsur sistem hukum, sehingga reformasi pengelolaan aset daerah harus menyentuh integrasi kelembagaan, konsistensi norma, dan pembenahan budaya hukum aparatur secara simultan.