Putusan Hakim dalam bentuk penetapan Nomor 299/Pdt.P/2024/PA.Bgl membahas mengenai permohonan isbat nikah yang diajukan oleh seorang perempuan mualaf, di mana pernikahannya pada awalnya dilangsungkan dengan wali dari kalangan tokoh agama. Secara normatif, pernikahan tersebut belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia sehingga tidak seharusnya disahkan. Namun, dalam praktiknya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bangil menetapkan bahwa tokoh agama tersebut sah bertindak sebagai wali muhakkam bagi perempuan mualaf tersebut, sehingga pernikahannya dinyatakan sah melalui putusan isbat nikah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan studi kasus pada putusan pengadilan terkait isbat nikah perempuan muallaf. Data diperoleh melalui analisis putusan hakim, wawancara, dan kajian literatur. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis pertimbangan hakim dalam penetapan nomor 299/Pdt.P/2024/PA.Bgl tentang isbat nikah perempuan muallaf dengan wali tokoh agama yang dianalisis menggunakan maslahah Najmuddin Al-Thufi. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwasanya pada Penetapan Nomor 299/Pdt.P/2024/Pa.BGL hakim Pengadilan Agama Bangil mengabukkan permohonan isbat nikah tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangannya, yang mana salah satu pertimbangannya yaitu dikarenakan status kewalian dari perempuan muallaf tersebut sudah sesuai syariat islam. Terkait dengan analisis menggunakan perspektif maslahah At-Thufi yang menjunjung tinggi tentang kemaslahatan terutama pada bidang muamalah dan adat. Di dalam kasus ini terkait penetepan tersebut selaras dengan konsep maslahah At-Thufi, yang memprioritaskan maslahat umat di atas formalitas teks hukum (nash) ketika terjadi konflik. Temuan ini memberikan kontribusi penting dalam pengembangan hukum Islam, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan perempuan muallaf dan persoalan perwalian dalam pernikahan.