Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam landasan hukum dan kerangka regulasi Sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia, serta membedah peran kelembagaan tripartit yang menyelenggarakannya. Penelitian ini berfokus pada transformasi tata kelola halal dari inisiatif sukarela berbasis komunitas menjadi rezim hukum wajib (mandatory) yang diatur oleh negara.Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis yuridis-teologis (fiqh dan hukum positif) untuk mengkaji fondasi JPH di Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah deskriptif analitis, yang menelaah dua sumber utama: Hukum Primer (Al-Qur'an dan Al-Hadits) sebagai landasan teologis, serta Hukum Positif (UUD 1945, UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH, dan peraturan pelaksanaannya, khususnya PP No. 39 Tahun 2021) sebagai kerangka regulasi. Analisis juga melibatkan pembahasan metodologi ijtihad (Mashlahah Mursalah) sebagai justifikasi hukum negara untuk mewajibkan sertifikasi.Sistem JPH didirikan di atas landasan ganda: Landasan Syariah yang diatur oleh prinsip halalan thayyiban dan Hadits tentang syubhat (samar-samar), yang menuntut prinsip kehati-hatian (ihtiyat) ; dan Landasan Konstitusional pada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak beribadah dan menjadi justifikasi negara untuk intervensi JPH. Transformasi Regulasi: UU No. 33 Tahun 2014 mengubah sistem JPH menjadi wajib, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Peraturan Pelaksana, seperti PP No. 39 Tahun 2021, merinci aspek prosedur, jenis produk wajib, dan sanksi.Tata kelola JPH diselenggarakan melalui sinergi tripartit: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai regulator dan penerbit Sertifikat Halal; Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit teknis dan pengujian ; dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempertahankan otoritas tunggal untuk menerbitkan Ketetapan Halal (Fatwa tertulis), yang bersifat pra-syarat bagi BPJPH.Sinkronisasi dan Konflik: Terdapat sinkronisasi substansi (otoritas fatwa di MUI sejalan dengan syariah), namun perbedaan mendasar pada aspek formal-prosedural, di mana hukum positif memperkenalkan unsur kewajiban dan sanksi tegas. UU JPH dipandang sebagai manifestasi Maqashid al-Shari'ah dalam skala nasional, melindungi agama, jiwa, dan harta (hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-mal)