Transformasi sistem keuangan di Indonesia mendorong munculnya perbankan syariah yang berbasis nilai dan etika. Namun, masih terdapat kesenjangan pemahaman masyarakat terhadap struktur dan legalitas produk bank syariah dibandingkan bank konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Qawaid fiqhiyyah dalam pengembangan produk perbankan syariah di Indonesia, mengidentifikasi kaidah-kaidah fikih yang dominan digunakan, serta mengkaji tantangan dan kontribusinya dalam menjamin kepatuhan terhadap prinsip maqashid syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif kritis dengan metode studi kepustakaan (library research) dan analisis konten (content analysis). Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi partisipatif di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Stabat dengan melibatkan 5 informan yang terdiri dari pihak manajemen, staf operasional, dan nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Qawaid fiqhiyyah di BSI KCP Stabat telah melampaui teks normatif dan menjadi instrumen praktis yang dinamis. Kaidah-kaidah dominan yang diterapkan meliputi: 1) Al-Ashlu fil Mu’amalat al-Ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh) sebagai pintu gerbang inovasi digital; 2) Al-Kharaj bi al-Dhaman (hasil sebanding risiko) dan Al-Dhararu Yuzal (bahaya harus dihilangkan) dalam mitigasi risiko pembiayaan; serta 3) Al-Umur bi Maqashidiha (setiap perkara tergantung niatnya) dan Al-Ghunmu bi al-Ghurmi (potensi untung sebanding risiko) dalam edukasi produk simpanan. Tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya literasi syariah masyarakat, namun inovasi layanan digital seperti aplikasi BYOND terbukti mampu memberikan kemaslahatan (maslahah) nyata bagi nasabah sesuai koridor syariat.