Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Negara Republik Indonesia dan diwujudkan melalui penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional, salah satunya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun demikian, rendahnya pemahaman masyarakat desa mengenai konsep, manfaat, serta dasar hukum asuransi kesehatan masih menjadi permasalahan yang memengaruhi optimalisasi pemanfaatan program tersebut. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan penyelenggaraan asuransi kesehatan di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, serta menganalisis perannya dalam meningkatkan literasi masyarakat dari perspektif kesehatan, ekonomi, dan hukum. Metode yang digunakan adalah sosialisasi dan penyuluhan melalui ceramah interaktif, diskusi, dan tanya jawab yang melibatkan masyarakat, perangkat desa, serta tokoh masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya asuransi kesehatan sebagai instrumen perlindungan sosial, pengelolaan risiko ekonomi keluarga, serta pemenuhan hak dan kewajiban hukum sebagai peserta JKN. Selain itu, pemerintah desa memiliki peran strategis dalam pendataan kepemilikan asuransi kesehatan, sosialisasi program JKN, serta fasilitasi pendaftaran dan pengusulan peserta PBI. Kegiatan ini menyimpulkan bahwa sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat sangat penting untuk mendukung pemerataan akses pelayanan kesehatan dan keberlanjutan program JKN di tingkat desa. Kata kunci: Kesehatan; Hak Asasi Manusia; Asuransi Kesehatan;