Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT YANG TDAK BERSERTIFIKAT Rahman, Hasbullah Abd; Sukron, Ahmad
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 3 (2025): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v7i3.236

Abstract

Penyelesaian sengketa tanah ulayat yang tidak bersertifikat merupakan isu yang kompleks dalam hukum agraria Indonesia. Salah satunya di desa Atuwaqlupang suku Waqlupang yang mana masih ada tanah adat tidak bersertifikat. Analisis dimulai dengan pembahasan mengenai hak ulayat, yang merupakan hak tradisional masyarakat adat atas tanah yang tidak bersertifikat. Kemudian, skripsi ini mengeksplorasi kerangka hukum yang mengatur penyelesaian sengketa tanah ulayat di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang relevan dan prinsip-prinsip hukum yang menjadi pedoman dalam penyelesaian sengketa. Selanjutnya, skripsi ini menguraikan berbagai metode penyelesaian sengketa yang dapat digunakan dalam konteks tanah ulayat yang tidak bersertifikat, seperti mediasi, arbitrase, dan proses hukum formal. Setiap metode penyelesaian sengketa tersebut dianalisis secara yuridis untuk menyoroti kelebihan dan kekurangannya dalam menangani sengketa tanah ulayat yang tidak bersertifikat. Berdasarkan hal tersebut, adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum atas tanah ulayat yang digugat tanpa sertifikat dan apakah tujuan hukum yang ingin dicapai dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis akibat hukum atas tanah ulayat yang digugat tanpa sertifikat dan untuk mengetahui serta menganalisis tujuan hukum yang ingin dicapai dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, yaitu pendekatan yang menganalisis teori, konsep, asas hukum, dan peraturan hukum yang berkaitan dengan penelitian berdasarkan data sekunder dan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier.