Fenomena penggunaan nominee arrangement atau perjanjian pinjam nama dalam kepemilikan saham Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia masih marak terjadi, terutama dalam konteks investasi asing dan penghindaran pembatasan kepemilikan saham oleh pihak tertentu. Meskipun praktik ini sering digunakan sebagai strategi bisnis, secara yuridis perjanjian nominee menimbulkan problematika hukum karena bertentangan dengan prinsip transparansi dan keabsahan kepemilikan dalam sistem hukum perseroan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pengaturan nominee shareholder dalam sistem hukum perseroan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta relevansinya terhadap asas-asas hukum perusahaan seperti good corporate governance dan legal certainty. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai nominee shareholder belum diatur secara eksplisit dalam UUPT, namun berdasarkan asas kepribadian hukum perseroan dan prinsip kepemilikan sah atas saham, praktik tersebut dapat dianggap batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 1320 dan 1335 KUHPerdata tentang sebab yang halal serta prinsip bona fide ownership. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang tegas dan sistem pengawasan yang transparan untuk mencegah penyalahgunaan nominee arrangement yang berpotensi mengaburkan struktur kepemilikan dan pertanggungjawaban hukum dalam Perseroan di Indonesia.