Kehamilan remaja di Indonesia masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan dan menimbulkan dampak multidimensi, baik terhadap kesehatan, kondisi sosial, maupun kualitas sumber daya manusia. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas media sosial sebagai instrumen edukasi kesehatan reproduksi remaja sekaligus mengkaji tantangan dan peluang pengaturannya dalam perspektif hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual terhadap delapan regulasi kunci, antara lain Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Permen-PPPA Nomor 8 Tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial memiliki potensi signifikan dalam meningkatkan literasi kesehatan reproduksi dan mendorong perilaku preventif remaja. Namun demikian, efektivitas tersebut dihadapkan pada berbagai hambatan, seperti maraknya misinformasi, kesenjangan akses digital, serta ketidaksinkronan kerangka regulasi yang berlaku. Penelitian ini mengidentifikasi tiga kesenjangan utama, yaitu ketidakjelasan hierarki norma antara regulasi kesehatan dan pornografi, disharmonisasi antara perlindungan data pribadi dan kebutuhan pengawasan konten secara masif, serta belum responsifnya PP Nomor 28 Tahun 2024 terhadap mekanisme algoritma platform digital. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi dan penguatan peran negara, platform digital, serta peer educator sebagai strategi komprehensif dalam pencegahan kehamilan remaja.