Imunisasi merupakan salah satu intervensi kesehatan masyarakat yang paling efektif dalam mencegah penyakit menular. Namun, cakupan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keraguan masyarakat terkait kehalalan vaksin dari perspektif Islam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perspektif fiqih terhadap kehalalan vaksin serta mengidentifikasi peran strategis tokoh agama dalam meningkatkan cakupan IDL melalui metode Systematic Literature Review (SLR). Pencarian literatur dilakukan pada database Google Scholar, PubMed, dan Portal Garuda dengan kata kunci terkait vaksin halal, fiqih kesehatan, imunisasi dalam Islam, dan peran ulama. Sebanyak 25 artikel yang memenuhi kriteria inklusi dianalisis secara tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama dan lembaga fatwa Islam di Indonesia maupun internasional menyatakan bahwa vaksin pada prinsipnya halal dan bahkan wajib berdasarkan konsep maslahah, darurat, dan menjaga jiwa (hifzh al-nafs). Meskipun beberapa vaksin mengandung bahan yang secara fiqih problematik, konsep istihalah (transformasi substansi) dan darurat menjadi landasan hukum kebolehannya. Tokoh agama memiliki peran sentral dalam meningkatkan literasi kesehatan umat, menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap program imunisasi, serta menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Kolaborasi strategis antara tenaga kesehatan dan tokoh agama terbukti efektif meningkatkan cakupan IDL di berbagai wilayah. Disarankan agar integrasi pendekatan fiqih dalam program promosi kesehatan diperkuat, dan pelatihan bagi tokoh agama tentang isu kesehatan masyarakat ditingkatkan untuk mencapai target cakupan imunisasi nasional.