This Author published in this journals
All Journal Jurnal Akta Notaris
Hanggara Yoga Adhitama
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akibat Hukum Kuasa Jual Yang Dipalsukan Untuk Balik Nama Sertipikat Oleh Pihak Ketiga Bekerjasama Dengan PPAT Pada Putusan PN Jakarta Barat Nomor 249/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt Hanggara Yoga Adhitama; Yulies Tiena Masriani
Jurnal Akta Notaris Vol. 4 No. 2 (2025): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v4i2.3389

Abstract

Penelitian ini membahas akibat hukum dari penggunaan kuasa jual yang dipalsukan dalam proses balik nama sertipikat hak atas tanah oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 249/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan kuasa jual, kedudukan hukum sertipikat yang telah dibalik nama berdasarkan kuasa palsu, serta perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan kuasa jual untuk balik nama sertipikat merupakan tindak pidana yang menimbulkan konsekuensi hukum tidak hanya bagi pelaku utama, tetapi juga bagi PPAT yang lalai dalam menjalankan kewenangan jabatannya. Sertipikat yang telah dibalik nama berdasarkan akta palsu dapat dibatalkan demi hukum karena cacat administratif dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Pemilik berhak memperoleh perlindungan hukum berupa pemulihan hak atas tanah maupun ganti kerugian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan PPAT serta kehati-hatian dalam proses balik nama sertipikat untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum dalam bidang pertanahan.