Di tengah dinamika industri musik yang terus berkembang pesat di Indonesia, permasalahan royalti atas karya musik menjadi tantangan besar yang memerlukan solusi hukum yang konkret dan efektif. Performing rights merupakan hak pokok yang dilindungi dalam UU Hak Cipta (UUHC) atas pemanfaatan karya dalam pertunjukan publik, pada penerapannya belum optimal dan sering menimbulkan permasalahan hukum antara pencipta lagu, performer, dan event organizer. Konteks penelitian ini menghadirkan peranan strategis Notaris sebagai penjaga keabsahan kontrak melalui penyusunan klausul performing rights pada kontrak event organizer sebagai solusi preventif terhadap permasalahan royalti di industri musik Indonesia. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: bagaimana kedudukan performing rights menurut UUHC, bagaimana penerapan klausul performing rights pada kontrak event organizer, serta bagaimana peranan Notaris dalam penyusunan klausul performing rights sebagai upaya mencegah sengketa royalti. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan konseptual, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan praktik industri musik secara sistematis serta analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul performing rights yang disusun dan disahkan oleh Notaris memiliki peran sentral dalam memastikan legalitas, kekuatan mengikat, serta perlindungan hak cipta, sehingga mampu meminimalisir potensi sengketa royalti dan pelanggaran hak cipta. Berdasarkan analisis terhadap regulasi dan kebutuhan praktis sebagaimana uraian dalam penelitian ini, Peneliti menyusun sebuah draf klausul Performing Rights yang komprehensif dan aplikatif untuk dimuat dalam kontrak antara Event Organizer dan Performer. Disarankan perlunya standarisasi klausul performing rights, peningkatan pengetahuan hukum bagi event organizer, sosialisasi kewajiban royalti, serta peningkatan kapasitas Notaris di bidang kekayaan intelektual guna membangun ekosistem industri musik yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.