Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Hukum Living Together Sebagai Tindak Pidana Dalam Pasal 412 KUHP Baru Shalatan, Rhesas; Hertini, Mega Fitri
JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. 6 No. 6 (2026): Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Publisher : CV RIFAINSTITUT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54543/syntaximperatif.v6i6.990

Abstract

Kajian ini disusun karena meningkatnya praktik Living Together di kalangan remaja dan mahasiswa Generasi Z yang dipengaruhi perubahan interpretasi, media sosial, dan pergeseran sosial budaya. Living Together atau biasa dikenal dengan sebutan kohabitasi merupakan suatu praktik dimana seorang laki-laki dan perempuan hidup bersama di rumah, kos, kontrakan, dan hotel layaknya sepasang suami-istri tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah. Kajian ini menerapkan metode yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan menganalisis Pasal 412 KUHP dan literatur ilmiah terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 412 KUHP menetapkan praktik Living Together (kohabitasi) sebagai tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II maksimal Rp10.000.000, serta menetapkannya sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses melalui pengaduan oleh keluarga inti—yakni suami atau istri yang terikat perkawinan, orang tua atau anak. Pengaturan ini mencerminkan orientasi kriminalisasi minimal, perlindungan nilai kesusilaan, dan pembatasan intervensi negara terhadap kehidupan pribadi. Dengan demikian, pengaturan KUHP baru bertujuan menyelaraskan nilai moral masyarakat dan prinsip negara hukum, meskipun tetap menyisakan potensi konflik keluarga dan sitgma sosial akibat mekanisme delik aduan