This Author published in this journals
All Journal PESHUM
Jainal Mustafa Siregar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Prajurit Siswa pada Tahap Dasar Keprajuritan yang Melakukan Tindak Pidana dalam Kesatuan Kodiklatal Jainal Mustafa Siregar
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i2.13843

Abstract

Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara memiliki tugas untuk menjaga kedaulatan serta melindungi negara dari berbagai ancaman, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri. TNI dibangun dengan disiplin yang kuat, di mana setiap prajurit dilatih untuk mematuhi perintah atasan secara mutlak guna memastikan bahwa setiap perintah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan mendukung tujuan pertahanan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan tanggung jawab hukum Siswa Prajurit Dasar yang melakukan tindak pidana militer di lingkungan Kodiklatal dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 28, Siswa Prajurit Dasar memiliki status hukum resmi sebagai Prajurit Siswa Tahap Pertama. Kedudukan hukum ini memberikan legitimasi terkait hak dan kewajiban mereka sebagai abdi negara, serta bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjaga integritas institusi TNI. Undang-undang tersebut menegaskan landasan hukum bagi prajurit siswa, sehingga mereka berhak mengikuti proses pendidikan serta tahapan pembinaan dalam lingkungan TNI secara resmi dan sah. Selain itu, Siswa Prajurit Dasar yang melakukan tindak pidana militer tidak hanya dikenai Hukuman Disiplin Militer, tetapi juga sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor 43 Tahun 2020 Pasal 14, prajurit siswa wajib mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan negara untuk proses seleksi dan pendidikan pertama. Pengembalian biaya tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Biaya Keluaran (SBK) yang berlaku, sebagai bentuk akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.