PESHUM
Vol. 5 No. 2: Februari 2026

Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Prajurit Siswa pada Tahap Dasar Keprajuritan yang Melakukan Tindak Pidana dalam Kesatuan Kodiklatal

Jainal Mustafa Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Jan 2026

Abstract

Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara memiliki tugas untuk menjaga kedaulatan serta melindungi negara dari berbagai ancaman, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri. TNI dibangun dengan disiplin yang kuat, di mana setiap prajurit dilatih untuk mematuhi perintah atasan secara mutlak guna memastikan bahwa setiap perintah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan mendukung tujuan pertahanan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan tanggung jawab hukum Siswa Prajurit Dasar yang melakukan tindak pidana militer di lingkungan Kodiklatal dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 28, Siswa Prajurit Dasar memiliki status hukum resmi sebagai Prajurit Siswa Tahap Pertama. Kedudukan hukum ini memberikan legitimasi terkait hak dan kewajiban mereka sebagai abdi negara, serta bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjaga integritas institusi TNI. Undang-undang tersebut menegaskan landasan hukum bagi prajurit siswa, sehingga mereka berhak mengikuti proses pendidikan serta tahapan pembinaan dalam lingkungan TNI secara resmi dan sah. Selain itu, Siswa Prajurit Dasar yang melakukan tindak pidana militer tidak hanya dikenai Hukuman Disiplin Militer, tetapi juga sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor 43 Tahun 2020 Pasal 14, prajurit siswa wajib mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan negara untuk proses seleksi dan pendidikan pertama. Pengembalian biaya tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Biaya Keluaran (SBK) yang berlaku, sebagai bentuk akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...