Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Adapun yang menjadi pokok masalah penelitian ini adalah tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Pembagian Warisan bagi Pasangan yang tidak memiliki Anak pada masyarakat adat suku Makassar di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan. Dalam penelitian ini, penulis membatasi kajian pada tulisan ini yaitu: Pertama, ahli waris serta bagiannya. Kedua, waktu pembagian warisan. Jenis yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research kualitatif deskriptif) yaitu pencarian data yang dilakukan secara langsung di lokasi penelitian, dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: pendekatan syar’i, legalitas formal, dan pendekatan sosiologis. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan yaitu: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah dari waktu pelaksanaan warisan terdapat sistem yang tidak sejalan dengan hukum waris Islam. Dari segi ahli waris dan bagiannya bagi pasangan yang tidak memiliki anak, masyarakat adat suku Makassar menjadikan pasangan dan saudara kandung adalah sebagai ahli waris utama berdasarkan jenis harta tersebut yakni, harta yang menjadi bawaan sebelum menikah dan harta yang di peroleh atau di upayakan bersama setelah menikah. Walaupun demikian sistem pembagian warisan masyarakat adat suku Makassar sebenarnya telah tertuang pada KHI pasal 183 yaitu pembagian warisan bisa dilakukan dengan cara kekeluargaan atau jalan damai. Pembagian warisan dengan sistem kekeluargaan atau secara damai dalam hukum Islam dikenal dengan istilah takhᾱruj. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1). Sistem pembagian warisan yang berlaku pada masyarakat adat suku Makassar Kecamatan Galesong, mengevaluasi unsur keadilan dan kemaslahatan keluarga, 2). Kepada para Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dan komponen lainnya, hendaknya mampu memberikan penyuluhan tentang Hukum kewarisan Islam, sehingga ada singkronisasi yang lebih signifikan antara sistem pembagian warisan menurut Adat dan menurut Agama. Kata kunci : Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, Pasangan tanpa Anak.