Sopiatul Hasanah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Delusi Atau Delik: Perbandingan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Gangguan Jiwa Indonesia-Inggris Sopiatul Hasanah; Suheflihusnaini Ashady
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan Pidana merupakan bentuk Tindakan yang melanggar norma-norma Masyarakat yang melekat pada diri pelaku tindak pidana. Dalam sistem hukum pidana, asas pertanggungjawaban pidana merupakan hal penting dalam penentuan kemampuan pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya. Penerapan Pasal 44 KUHP menjadi hal yang kompleks jika dibandingkan dengan M’naghten Rules, yaitu sistem hukum yang dipakai di Inggris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perbandingan hukum. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat perbedaan antara sistem hukum Indonesia dan sistem hukum Inggris dalam menangani pelaku tindak pidana pengidap gangguan jiwa. Dan hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah bahwa orang dengan gangguan jiwa pada dasarnya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena ketidakmampuannya untuk bertanggung jawab dan ketidaksengajaannya dalam melakukan tindak pidana, dan tentu saja perbedaan kedua negara yang menangani pelaku pengidap gangguan jiwa yang dapat dibedakan dalam hal mendaasarnya. Yaitu, pada Pasal 44 KUHP yang bersifat lebih umum, yang menyatakan jika seseorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan jiwanya terganggu sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak dapat dikenai pidana. Namun dalam pasal ini tidak merinci aspek-aspek seperti kesadaran atas perbuatan atau kemampuan membedakan benar dan salah yang justru menjadi pokok penilaian pada M’naghten Rules. Kesimpulannya, perlindungan terhadap pelaku dengan gangguan jiwa masih memerlukan penguatan agar dapat menjamin kadilan baik bagi pelaku maupun korban.