Kejahatan Pidana merupakan bentuk Tindakan yang melanggar norma-norma Masyarakat yang melekat pada diri pelaku tindak pidana. Dalam sistem hukum pidana, asas pertanggungjawaban pidana merupakan hal penting dalam penentuan kemampuan pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya. Penerapan Pasal 44 KUHP menjadi hal yang kompleks jika dibandingkan dengan M’naghten Rules, yaitu sistem hukum yang dipakai di Inggris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perbandingan hukum. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat perbedaan antara sistem hukum Indonesia dan sistem hukum Inggris dalam menangani pelaku tindak pidana pengidap gangguan jiwa. Dan hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah bahwa orang dengan gangguan jiwa pada dasarnya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena ketidakmampuannya untuk bertanggung jawab dan ketidaksengajaannya dalam melakukan tindak pidana, dan tentu saja perbedaan kedua negara yang menangani pelaku pengidap gangguan jiwa yang dapat dibedakan dalam hal mendaasarnya. Yaitu, pada Pasal 44 KUHP yang bersifat lebih umum, yang menyatakan jika seseorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan jiwanya terganggu sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak dapat dikenai pidana. Namun dalam pasal ini tidak merinci aspek-aspek seperti kesadaran atas perbuatan atau kemampuan membedakan benar dan salah yang justru menjadi pokok penilaian pada M’naghten Rules. Kesimpulannya, perlindungan terhadap pelaku dengan gangguan jiwa masih memerlukan penguatan agar dapat menjamin kadilan baik bagi pelaku maupun korban.