Suheflihusnaini Ashady
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Kebijakan Penal Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Suheflihusnaini Ashady
Jurnal Fundamental Justice Volume 1 No 1 Maret 2020
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.3 KB) | DOI: 10.30812/fundamental.v1i1.630

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana di Indonesia terkait korban kekerasan dalam rumah tangga pada saat ini dan di masa yang akan datang. Penelitian dilakukan dengan mengkaji kitab undang-undang hukum pidana dan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang berlaku. Dengan demikian, peneliti dapat memberikan masukan terhadap perkembangan perundang-undangan di Indonesia terkait kekerasan dalam rumah tangga.Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh dengan mempelajari dokumen-dokumen terkait. Adapun metode yang digunakan adalah metode kualitiatif dengan pendekatan deskriptifpreskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga saat ini dapat menggunakan kitab undang-undang hukum pidana dan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun demikian, terdapat beberapa kelemahan seperti tidak adanya mekanisme mediasi, lemahnya perlindungan terhadap korban, tidak adanya hukum acara tersendiri dan penghukuman yang masih menggunakan sistem alternatif. Kebijakan pidana di masa yang akan datang dituntut untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan tersebut.
Kebijakan Rumah Aman Bagi Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Suheflihusnaini Ashady; Abd Hasan
Jurnal Fundamental Justice Volume 2 No 1 Maret 2021
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.073 KB) | DOI: 10.30812/fundamental.v2i1.1295

Abstract

Abstrak Keberadaan rumah aman menjadi penting saat ini karena semakin meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan rumah tangga. Disamping merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, hal ini juga bentuk perhatian kepala daerah terhadap perlindungan kelompok rentan. Rumusan masalah yang peneliti kaji adalah: a) bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga?, dan b) bagaimana urgensi kebijakan rumah aman bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui kebijakan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dalam dalam rumah tangga dan untuk mengetahui urgensi kebijakan rumah aman bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga Penelitian ini merupakan penelitian normatif, sehingga data yang dipergunakan berupa data sekunder dan data tersier. Data Sekunder diperoleh dari buku-buku dan jurnal-jurnal ilmiah yang membahas tema penelitian sedangkan data tersier berupa kamus hukum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan saat ini mampu memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, meskipun demikian yang perlu mendapatkan perhatian adalah keberadaan rumah aman yang tidak merata di seluruh kabupaten dan atau kota di Indonesia, padahal rumah aman sangat dibutuhkan oleh anak yang menjadi korban guna pemenuhan hak asasinya atas perlindungan hukum.
Penguatan Budaya Hukum Masyarakat Desa Gerung Selatan Guna Mengedepankan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Lewis Grindulu; M. Hotibul Islam; Ridwan; Suheflihusnaini Ashady
Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA Vol 5 No 4 (2022): Oktober-Desember 2022
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jpmpi.v5i4.2655

Abstract

Penyelesaian sengketa melalui non litigasi diakomodir melalui keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Di Pengadilan, Lahir Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 yang kemudian diganti dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara barat kemudian membentuk Bale Mediasi yang kemudian diikuti oleh pembentukan bale mediasi di setiap kabupaten/ Kota di Nusa Tenggara Barat. Di kabupaten Lombok Barat, Bale Mediasi dibentuk berdasarkan peraturan Bupati (Perbup) No 47 tahun 2019 telah membentuk bale mediasi sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar Pengadilan. Keberadaan Bale Mediasi di Lombok Barat ditujukan agar masyarakat lebih mengutamakan penyelesaian melalui mediasi dibandingkan melalui jalur litigasi atau Pengadilan. Disamping penyelesaian yang relative cepat, dan biaya yang terjangkau, penyelesaian melalui Bale Mediasi juga mengutamakan win-win solution sehingga sengketa yang terjadi tidak menyisakan konflik berkepanjangan dan para pihak berdamai, rukun kembali.
Penyuluhan Hukum Tentang Penyelesaian Perkara Kekerasan Terhadap Anak di Dharma Wanita Persatuan Unit BKPSDM Lombok Timur Lewis Grindulu; Ridwan; M. Hotibul Islam; Suheflihusnaini Ashady
Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA Vol 6 No 1 (2023): Januari - Maret
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jpmpi.v6i1.3316

Abstract

Kekerasan terhadap kelompok marjinal akhir-akhir ini mengalami peningkatan. Hal tersebut tentu merupakan salah satu bentuk ketidakadilan bagi mereka dan tidak mencerminkan semangat dari konstitusi Negara Indonesia yang menjamin hak asasi setiap warga negaranya. Kelompok marjinal merupakan kelompok-kelompok rentan, diantaranya adalah anak, perempuan, kelompok disabilitas, dan orang-orang yang sudah lanjut usia (manula). Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan sumbangsih pengetahuan dan masyarakat berperan aktif dalam upaya perlindungan terhadap anak agar terhindar dari tindakantindakan yang dapat menganggu tumbuh kembang anak. Pengabdian dilaksanakan dengan menggunakan dua pendekatan kolaboratif sebagai metode pelaksanaan kegiatan yaitu penyuluhan hukum (untuk mengedukasi masyarakat) dan FGD (Focus Group Discussion) guna menggali pengetahuan dan keterampilan masyarakat terhadap penguatan pemahaman mengenai perlindungan anak dan penyelesaian perkara kekerasan yang menimpa anak dalam perspektif penghormatan terhadap kelompok marjinal. Hasil kegiatan pengabdian ini dapat memahami peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, berikutnya mitra memiliki kemampuan dalam menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan penghormatan terhadap kelompok marginal. Hal ini penting sebagai bagian dari pengabdian civitas akademika ke masyarakat.