Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PRINSIP DASAR HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DAN CONTOH KASUS (LEX LOCI CONTRACTUS, LEX LOCIDELICTI, LEX LOCI REI SITAE) Jaka Ragil Daulay; Naurah Khairatunnisa; Nur Ade Amelia Oktobery; Nurul Husna
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Interaksi lintas batas negara dalam era globalisasi memicu kompleksitas sengketa perdata yang mengandung unsur asing. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis penerapan tiga prinsip utama dalam Hukum Perdata Internasional (HPI), yaitu Lex Loci Contractus (hukum tempat kontrak dibuat), Lex Loci Delicti (hukum tempat perbuatan melawan hukum terjadi), dan Lex Loci Rei Sitae (hukum tempat benda berada). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga asas tersebut berfungsi sebagai penunjuk hukum (lex causae) yang memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik yurisdiksi. Melalui studi kasus seperti perkara IPB (nasional) dan Tolofson v. Jensen (internasional), terlihat bahwa meskipun asas-asas ini bersifat universal, penerapannya di Indonesia masih menghadapi tantangan berupa ketiadaan kodifikasi HPI yang komprehensif. Selain itu, kedaulatan hukum nasional melalui prinsip public policy dan overriding mandatory rules tetap menjadi batasan utama yang dapat mengesampingkan berlakunya hukum asing apabila dianggap bertentangan dengan kepentingan nasional.