Masalah Nasikh Mansukh dalam korelasinya dengan al-Qur’an merupakan hal sangat panjang untuk dibicarakan, karena melibatkan periwayatan-periwayatan yang jelas atau shahih. Hal ini menuai perbedaan pendapat dari berbagai pakar ulama. Perdebatan ini muncul karena adanya pandangan yang beragam mengenai apakah beberapa ayat dalam al-Qur’an bisa dibatalkan oleh ayat lain yang diturun kemudian. Penelitian ini bertujuan untuk melihat kekuatan, kelemahan, dan relevansinya bagi pemahaman masa kini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi literatur (library research), yang dianggap paling sesuai untuk menganalisis kontroversi konsep nasikh-mansukh dalam tafsir al-Qur’an. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang berfokus pada penguraian pandangan-pandangan ulama dalam mengkaji argumen pro dan kontra terkait konsep nasikh-mansukh. Hasil penelitian mununjukkan bahwa terjadi perbedaan pandangan antara ulama klasik dengan ulama kontemporer dalam memandang nasikh-mansukh. Ulama klasik mendukung konsep nasikh-mansukh sebagai instrumen penting dalam menjaga relevansi hukum Islam terhadap perubahan sosial Sedangkan ulama kontemporer menolak konsep nasikh-mansuk dengan alasan bahwa Allah tidak mungkin membatalkan firman-Nya sendiri. karena setiap ayat dalam Al-Qur’an memiliki relevansi abadi yang bisa dijelaskan melalui pendekatan kontekstual tanpa perlu membatalkan ayat-ayat tertentu. Meskipun konsep nasikh-mansukh memiliki masalah metodologis yang signifikan, konsep ini tetap memiliki relevansi baik secara akademik maupun pastoral.