ABSTRAKTransformasi digital telah menjadi pendorong utama modernisasi diberbagai sektor, tidak terkecuali di bidang hukum dan peradilan. Penelitian inibertujuan untuk menganalisis proses transformasi digital dalam peradilan perdatadi Indonesia melalui implementasi sistem E-Court (Peradilan Elektronik). Sejakdiluncurkan oleh Mahkamah Agung, khususnya melalui Peraturan MahkamahAgung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019, E-Court telah mengubah secarafundamental lanskap administrasi dan proses persidangan. Penelitian inimenggunakan metode yuridis-normatif dengan menganalisis peraturan perundangundangan terkait E-Court dan dampaknya terhadap hukum acara perdata. Hasilanalisis menunjukkan bahwa E-Court, yang mencakup e-Filing, e-Payment, eSummons, dan e-Litigation, berhasil meningkatkan efisiensi, transparansi, danakuntabilitas proses peradilan. Implementasi ini secara signifikan memangkaswaktu, biaya, dan kompleksitas birokrasi yang sebelumnya menjadi keluhan utamapara pencari keadilan. Meskipun demikian, transformasi ini tidak tanpa tantangan.Kesenjangan digital (digital divide), masalah keamanan siber, dan kebutuhanadaptasi sumber daya manusia (hakim, panitera, advokat, dan masyarakat) menjadihambatan utama yang harus diatasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa E-Courtadalah langkah progresif yang krusial untuk mewujudkan asas peradilan yangsederhana, cepat, dan biaya ringan, namun optimalisasinya memerlukan komitmenberkelanjutan terhadap infrastruktur, keamanan data, dan pengembangan kapasitasSDM.Kata Kunci : Transformasi Digital, E-Court, Peradilan Perdata, EfisiensiPeradilan, Akses Keadilan.