BSTRAKKekerasan seksual, yang dapat diartikan sebagai segala perbuatan yangmemenuhi unsur tindak pidana dan perbuatan kekerasan seksual lainnya yang mencakupberbagai jenis tindakan yang merugikan, antara lain termasuk siulan yang merendahkan,bermain mata dengan intensi buruk, memberikan ucapan yang mengandung nuansaseksual yang cabul, memperlihatkan konten pornografi, serta mengekspresikan keinginanseksual secara tidak pantas. Permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimanaperlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual yang berbasis manipulasi psikologis.Korban mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan karena bentuk kekerasanseksual ini tidak tampak secara fisik, minimnya pemahaman aparat penegak hukum, sertakuatnya stigma sosial yang membuat korban enggan melapor. Metode penelitian yangdigunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Penelitian yuridis normatif mengkaji pokokpermasalahan berdasarkan kaidah hukum dan norma hukum yang ada di dalam hukumpositif, khususnya dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana KekerasanSeksual selanjutnya disebut sebagai UU TPKS. Hasil dari penelitian ini menunjukkanbahwa perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual telah diatur dalam Pasal 67UU TPKS, yang membahas hak-hak korban. Hak-hak ini mencakup hak untukmendapatkan penanganan, hak atas perlindungan, serta hak untuk pemulihan. Namundemikian perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual yang berbasis manipulasipsikologis tidak dinyatakan secara tegas dalam undang-undang tersebut. Sehingga jikaterjadi tindak pidana kekerasan seksual berbasis manipulasi psikologis makaperlindungan hukum menggunakan Pasal 67 UU TPKS. Berbagai hambatan dalampelaksanaan hak-hak bagi korban sering kali disebabkan oleh ketidakcukupan sumberdaya yang tersedia, kurangnya persepsi di kalangan masyarakat dan penegak hukumperihal kompleksitas kekerasan seksual, serta stigma sosial yang melekat pada parakorban. Upaya preventif yang dilakukan dalam konteks ini sangat penting untukmengurangi incidence kekerasan seksual, terutama pada perempuan dan anak-anak.Berbagai kegiatan perlindungan, edukasi, serta pendampingan diarahkan kepadakelompok rentan ini melalui serangkaian inisiatif yang mengedukasi sertamemberdayakan masyarakat.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Kekerasan Seksual, ManipulasiPsikologis