Penelitian ini berusaha mengkaji eksistensi organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) di Jakarta dari tahun 2010 hingga 2024, serta inisiatif yang dilakukan untuk mengadvokasi legalisasi ganja di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode sejarah yang terdiri dari lima tahap: pemilihan topik, heuristik atau pengumpulan sumber, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Hasil penelitian menunjukkan latar belakang berdirinya LGN dikarenakan adanya UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pengkategorian ganja sebagai psikotropika golongan I, faktor internal meliputi transisi kepemimpinan dari Dhira Narayana ke Riyadh Fakhruddin dan faktor eksternal mencakup tantangan yang ditimbulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan fraksi-fraksi lain di DPR yang mendorong penelitian ganja untuk pengobatan, serta dampak eksistensi LGN bagi masyarakat telah mengubah pembicaraan publik tentang ganja dari masalah kriminal menjadi masalah kesehatan, hak asasi manusia, dan peluang ekonomi, sehingga mendorong kebijakan yang didasarkan pada sumber ilmiah.Kata Kunci : eksistensi; Lingkar Ganja Nusantara; Jakarta AbtractThis study seeks to examine the existence of the Lingkar Ganja Nusantara (LGN) organization in Jakarta from 2010 to 2024, as well as the initiatives undertaken to advocate for the legalization of cannabis in Indonesia. This study uses a historical method consisting of five stages: topic selection, heuristics or source collection, source criticism, interpretation, and historiography. The results of the study show that the background to the establishment of LGN was due to Indonesian Law No. 35 of 2009 on Narcotics, which categorizes cannabis as a Class I psychotropic substance. Internal factors include the transition of leadership from Dhira Narayana to Riyadh Fakhruddin, while external factors include challenges posed by the National Narcotics Agency (BNN), the Ministry of Health, and other factions in the House of Representatives to promote cannabis research for medical purposes. The existence of the LGN has also shifted public discourse on cannabis from a criminal issue to one of health, human rights, and economic opportunities, thereby promoting policies based on scientific data.Keywords : existence; Lingkar Ganja Nusantara; Jakarta