Penelitianinibertujuanuntukmendeskripsikan dan menganalisisPenerapanGood GovernanceDalamPelayanan Publik di Kantor CamatNgabangKabupatenLandak. Dalampenelitianiniada 4 (empat) prinsipgood governance yang menjadifokuspembahasandalamskripsiiniyaituprinsipakuntabilitas, prinsiptransparansi, prinsipdemokrasi dan prinsipaturanhukumkeematprinsipinidikemukan oleh Mardiasmo (2009:75), yang menjadifokuspembahasandalampelelitianinialahpelayananpembuatan Surat RekomendasiIzinMendirikanBangunan yang ada di wilayah KecematanNgabang, pelayananinimerukan salah satupelayananpublik yang dilakukan oleh Kantor CamatNgabanguntukmasyarakat yang ada di wilayah KecamatanNgabangKabupatenLandak. Penelitianinimenggunakanpendekatankualitatifdenganjenispenelitiandeskriptif, teknikpengumpulan data dilakukandengan, observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjekpenelitianiniterdiridari 2 (dua) orang dariunsurpemerintahKecamatanNgabang, 5 (lima) orang dariunsurmasyarakat yang memiliki Surat IzinMendirikanBangunan, dan 5 (lima) orang dariunsurmasyarakat yang tidakmemiliki Surat IzinMendirikanBangunan. BerdasarkanhasilpenelitiandapatdisimpulkanbahwaPenerapanGood GovernanceDalamPelayanan Publik di Kantor CamatNgabangKabupatenLandak, belum optimal dapatdilihatsebagaiberikut: (1) Masih kurangnya pertanggungjawaban aparat pemerintah Kecamatan Ngabang dalam pelaporan jumlah bangunan yang sudah dan tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan. (2) Kurang tepat sasarannya sosialisai yang dilakukan oleh pihak kecamatan dan dinas terkait pentingnya Surat Izin Mendirikan Bangunan. (3) Belum adanya sanksi yang diberikan kepada bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan. Kata Kunci: Good Governance, Pelayanan Publik, Surat Izin Mendirikan  Bangunan