Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana proses Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kendawangan kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, tahun anggaran 2022. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dokumentasi dan wawancara dengan menggunakan teori pengelolaan keuangan desa oleh Rahardjo Adisasmita. Dalam pengelolaan keuangan desa terdiri dari prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Partisipatif, Efektif dan Efisien. Lokasi penelitian ini berada di Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa sudah sesuai dengan indikator pengelolaan keuangan desa. Tahap perencanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Kendawangan Kiri sudah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018. Hal ini dibuktikan dengan Raperdes APBDes yang dimusyawarahkan antara kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (ADD). Dalam penelitian ini ditemukan faktor penghambat dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa yakni keterbatasan sumber daya manusia (SDM) desa. Yakni, rendahnya pendidikan para pelaksana Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga pemahaman pelaksanaan mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) masing kurang. Hal ini mengakibatkan proses realisasi cenderung lama. Faktor penghambat lainnya adalah masih rendahnya partisipasi masyarakat, yaitu masyarakat cenderung apatis terhadap perencanaan dan pelaksanaan dari pengalokasian dana desa di Kendawangan Kiri, masyarakat cenderung apatis dengan pelaksanaan pembangunan.  Kata Kunci : Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi, Efisien, Efektif