Penelitian ini mengkaji perbedaan pandangan empat mazhab fiqh yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali mengenai status dan cara pembacaan basmalah dalam shalat, yang hingga kini masih menjadi bagian dari diskursus klasik dalam praktik ibadah umat Islam. Persoalan ini memiliki implikasi teologis dan yuridis karena berkaitan dengan pemahaman terhadap struktur Surah Al-Fatihah, keabsahan bacaan shalat, serta perbedaan metode istinbāṭ hukum di antara mazhab. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan landasan dalil, pendekatan metodologis, dan faktor historis yang melatarbelakangi perbedaan pendapat tersebut, serta menelaah relevansinya dalam praktik keagamaan di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka dengan menelaah sumber-sumber fiqh klasik, kitab syarah, dan literatur kontemporer. Analisis dilakukan secara deskriptif-komparatif untuk memetakan argumentasi dan titik temu antarmazhab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pandangan tentang basmalah berakar pada variasi qirā’āt, perbedaan riwayat hadis, dan penafsiran terhadap mushaf Utsmani. Mazhab Syafi’i memandang basmalah sebagai bagian dari Surah Al-Fatihah sehingga wajib dibaca dalam shalat, sedangkan mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali tidak memasukkannya sebagai ayat surah, meskipun mengakui basmalah sebagai ayat pemisah antar-surat. Perbedaan ini bersifat ijtihadiyyah dan tidak menafikan keabsahan praktik masing-masing mazhab. Dalam konteks Indonesia, keragaman praktik tersebut berjalan secara harmonis dan mencerminkan moderasi beragama.