Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS KONSTITUSI DALAM MENJAMIN HAK-HAK WARGA NEGARA DI INDONESIA Ade Fartini; Anggi Febrianti; Rina Lestari; Zuraida Alifia
ARIMA : Jurnal Sosial Dan Humaniora Vol. 3 No. 3 (2026): In Press
Publisher : Publikasi Inspirasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62017/arima.v3i3.6540

Abstract

  Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin hak-hak warga negara serta mengkaji sejauh mana norma-norma konstitusional tersebut diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Meskipun UUD 1945 memberikan jaminan yang luas terhadap hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, temuan penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaannya belum sepenuhnya selaras dengan amanat konstitusi. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, penelitian ini mengidentifikasi adanya kesenjangan yang signifikan antara ketentuan konstitusional dan praktik pelaksanaannya, yang dipengaruhi oleh ketimpangan infrastruktur, keterbatasan akses terhadap pelayanan publik, rendahnya literasi hukum masyarakat, serta lemahnya koordinasi antar lembaga negara. Disparitas regional, khususnya antara kota-kota besar dan daerah terpencil seperti Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, dan Papua, semakin menghambat terwujudnya pemenuhan hak konstitusional secara merata. Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam memastikan agar peraturan perundang-undangan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional, terutama dalam perlindungan hak-hak warga negara; namun demikian, berbagai kendala struktural menyebabkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi belum memberikan dampak yang optimal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Konstitusi Indonesia secara normatif telah kuat dalam menjamin hak-hak warga negara, tetapi efektivitasnya dalam praktik masih dibatasi oleh tantangan struktural, administratif, dan sosial. Oleh karena itu, penguatan keselarasan antara norma konstitusional dan implementasinya sangat diperlukan agar hak-hak konstitusional benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh warga negara.