Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tantangan Pembuktian KDRT Psikis dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Angelica Suciara; Bryan Idias; Nathasya Jhonray Siregar; Frananda Siregar; Tri Widyasto Prabowo
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3145

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Psikis merupakan salah satu tindak pidana yang sulit ditangani di Indonesia, hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor baik dari aspek hukum maupun sosial dan budaya. KDRT Psikis berbeda dari KDRT secara fisik karena tidak meninggalkan bekas luka yang nampak secara kasat mata, tetapi meninggalkan luka batin seperti depresi, trauma dan gangguan mental lainnya yang dapat mempengaruhi hidup korban secara signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum, mekanisme pembuktian, serta hambatan dan strategi pembuktian kekerasan psikis dalam kasus KDRT. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan sumber data berupa peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian meskipun di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah mengatur kekerasan psikis sebagai tindak pidana, proses pembuktiannya masih menghadapi berbagai kendala. Hambatan tersebut meliputi kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan alat bukti objektif, belum optimalnya pemanfaatan keterangan ahli psikolog atau psikiater, serta pengaruh budaya patriarki yang sering menekan korban untuk berdamai. Untuk memperkuat pembuktian KDRT psikis, diperlukan langkah strategis berupa peningkatan kapasitas aparat hukum melalui pelatihan sensitif gender, standarisasi visum et psikiatrikum, optimalisasi penggunaan bukti elektronik dan keterangan ahli, serta penguatan koordinasi antar lembaga. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan sistem pembuktian yang lebih responsif, berperspektif korban, dan mampu mewujudkan keadilan substantif bagi korban kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Strict liability vs fault based : Perbandingan Indonesia dengan Jepang Terhadap Kebocoran Data Angelica Suciara; Bryan Idias; Nathasya Jhonray Siregar; Tasya Amira Frananda Siregar; Tri Widyasto Prabowo
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3146

Abstract

TPenelitian ini membahas penerapan prinsip Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus kebocoran data perbankan dengan melakukan studi komparatif antara Indonesia dan Jepang. Fokus kajian diarahkan pada pembuktian unsur kesalahan bank, beban pembuktian nasabah, serta relevansi penerapan prinsip strict liability dibandingkan fault-based liability dalam konteks perlindungan data nasabah. Kasus kebocoran data Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2024 menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap nasabah akibat sistem pembuktian yang masih berorientasi pada kesalahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata, yang membebankan kewajiban pembuktian kepada pihak yang mendalilkan haknya. Sebaliknya, kasus serangan siber terhadap Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) di Jepang memperlihatkan penerapan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih objektif, di mana lembaga keuangan tetap memikul tanggung jawab atas kerugian konsumen meskipun unsur kelalaian belum terbukti secara penuh. Melalui pendekatan yuridis-komparatif, penelitian ini menemukan bahwa penerapan strict liability lebih sesuai untuk konteks perlindungan data perbankan modern, karena memberikan keseimbangan antara tanggung jawab lembaga keuangan dan hak nasabah dalam memperoleh keadilan substantif. Temuan ini merekomendasikan perlunya reformulasi sistem pertanggungjawaban hukum perbankan di Indonesia untuk memperkuat perlindungan terhadap kebocoran data pribadi.