Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat efisiensi dan efektivitas kebijakan pemblokiran kartu ATM pada rekening yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut serta merumuskan rekomendasi penyempurnaan kebijakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif analitik melalui studi pustaka terhadap artikel-artikel ilmiah terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berhasil menurunkan risiko penipuan, meningkatkan kualitas dana pihak ketiga, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Namun, dalam implementasinya kebijakan ini masih kurang efektif karena rendahnya literasi keuangan nasabah. Selain itu, prosedur reaktivasi yang dilakukan pihak bank cukup rumit, minimnya pemanfaatan teknologi digital, pengawasan internal yang belum optimal, serta kecenderungan perbankan syariah yang masih berorientasi pada profit sehingga kurang selaras dengan tujuan perlindungan harta dan pemberdayaan masyarakat menurut maqasid syariah. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa efisiensi kebijakan berada pada tingkat sedang dan masih banyak hambatan yang menjadi penyebab kebijakan ini belum mencapai titik optimal, maka dapat dilakukan lima langkah perbaikan, yaitu penguatan edukasi kepada nasabah dan pemasaran digital, pemanfaatan kecerdasan buatan untuk pemantauan secara langsung, penyederhanaan mekanisme reaktivasi, pemberian kelonggaran periode tidak aktif bagi kelompok rentan, serta peningkatan koordinasi para stakeholder seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.