Perbuatan melawan hukum oleh penguasa merupakan konsekuensi dari prinsip negara hukum yang menempatkan pemerintah sebagai subjek hukum yang tidak kebal dari pertanggungjawaban hukum. Perkembangan doktrin ini menunjukkan bahwa tindakan pemerintah yang menimbulkan kerugian dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum meskipun dilakukan dalam rangka menjalankan kewenangan pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan doktrin perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji kewenangan mengadili sengketa tersebut dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin perbuatan melawan hukum oleh penguasa berakar pada Pasal 1365 KUHPerdata yang tidak membedakan pelaku perbuatan melawan hukum, baik perseorangan maupun pemerintah. Perluasan makna perbuatan melawan hukum dipengaruhi oleh perkembangan doktrin dan yurisprudensi, khususnya terkait pelanggaran hak subjektif, asas kepatutan, dan keadilan. Selain itu, berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 menandai pergeseran kewenangan mengadili perbuatan melawan hukum oleh penguasa dari peradilan umum ke peradilan tata usaha negara. Pergeseran tersebut menimbulkan perbedaan parameter penilaian serta perubahan jangka waktu pengajuan gugatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi parameter penilaian antara peradilan umum dan peradilan tata usaha negara diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.